Cara Cek Porsi Keberangkatan Haji Indonesia

Porsi haji itu apa? Porsi haji adalah Nomor porsi haji atau nomor antrean jemaah haji adalah nomor urut kepastian keberangkatan haji sesuai dengan kuota.

Calon jamaah haji bisa mendapatkan nomor porsi haji saat melakukan setoran awal di bank penerima setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Nantinya, sistem akan menampilkan jadwal keberangkatan haji Anda secara otomatis.

Baca juga : Biaya dan Keuntungan Haji Plus

Bacaan Lainnya

Berapa kuota haji Indonesia? Menurut Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 Tahun 2022.

Ketetapan tersebut berlaku untuk jamaah haji reguler dan khusus.

Dalam KMA tertulis bahwa total kuota yang disediakan berjumlah 100.051, terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Kedua kuota tersebut diperuntukkan bagi jamaah yang sudah melunasi biaya haji dengan usia maksimal 65 tahun.

Baca juga : Inilah 11 Istri Nabi Muhammad SAW yang Wajib Diteladani

Bagaimana cek porsi haji? berikut cara mudah untuk mengetahui Porsi keberangkatan Haji

Cara Cek Nomor Porsi  Keberangkatan Haji di Indonesia

1. Buka browser Chrome atau lainnya

Buka browser, kemudian akses link https://haji.kemenag.go.id/v4/.

2. Klik “Perkiraaan Keberangkatan”

Pada halaman utaman Haji Kemenag, scroll ke bawah sampai Anda menemukan kolom “Perkiraan Keberangkatan”.

3. Masukkan nomor porsi haji

Masukkan nomor porsi haji yang terdiri dari 10 digit pada kolom “Nomor Porsi”. Pastikan nomor tersebut benar dengan mengecek ulang di bukti setoran awal bank.

4. Klik tombol “Cari”

Klik tombol “Cari” untuk mengecek jadwal keberangkatan. Sistem akan menampilkan informasinya secara otomatis.

Cek Porsi keberangkatan Haji

Calon Jamaah haji yang tidak masuk kloter tahun ini rencananya akan dialokasikan ke kuota tahun berikutnya. Untuk mengetahui kuota tersebut, Anda bisa mengeceknya melalui laman resmi Haji Kemenag tersebut

Baca juga  : Beginilah Cara Cek Nama, Cara Daftar dan Syarat Penerima BLT BBM

Sebagai catatan tambahan informasi untuk calon jemaah Haji yaitu sebagai berikut

  • Perkiraan keberangkatan dapat berubah sesuai perubahan kuota provinsi/kab/kota/haji khusus dan perubahan regulasi;
  • Perkiraan keberangkatan hanya dihitung untuk jemaah yang belum batal atau belum berangkat;
  • Selama masa operasional haji, dilakukan perubahan tahun awal menjadi tahun berikutnya untuk antisipasi jemaah yang akan berangkat. Selesai masa operasional, perkiraan berangkat semua jemaah dalam status poin 2 dimulai dari musim haji berikutnya;
  • Jika nomor porsi anda mundur pada masa operasional haji, silakan cek kembali setelah masa operasional haji.

Komentar ditutup.