Cara Menghitung Zakat Untuk Penghasilan Tidak Tetap

Zakat Dari Penghasilan tidak tetap

Cara Menghitung Zakat Untuk Penghasilan Tidak Tetap – Harta dan kekayaan apapun yang kita peroleh itu semua adalah amanah dan sama sekali bukan milik kita semua. Ada hak-hak orang lain yang wajib disisihkan dan ditunaikan dari penghasilan yang kita dapatkan.

Allah Berfirman dalam surat Al-Ma’arij Ayat 24-25 :

Baca juga : Cara Menghitung Jumlah Zakat dari Penghasilan Bulanan

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (berupa gaji, upah atau honor) jika sudah mencapai nilai tertentu (nishab). Profesi yang dimaksud mencakup profesi pegawai negeri sipil (PNS) atau swasta, dan lain-lain.

“ dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta). ” (QS. Al-Ma’arij (70): 24-25)

Harta yang kita peroleh dari apa-apa yang kita usahakan apabila telah mencapai nisab atau haul maka hal itu wajib dizakati, termasuk gaji. Perintah zakat atas profesi/gaji adalah perintah ada dalam Surat Al-Baqarah: 267:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

Yā ayyuhal-lażīna āmanū anfiqū min ṭayyibāti mā kasabtum wa mimmā akhrajnā lakum minal-arḍ(i), wa lā tayammamul-khabīṡa minhu tunfiqūna wa lastum bi’ākhiżīhi illā an tugmiḍū fīh(i), wa‘lamū annallāha ganiyyun ḥamīd(un).

Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.

Ulama menjelaskan zakat wajib diambil dari gaji ada dua pendapat ulama dalam hal ini: Pertama; zakat profesi/gaji dianalogikakan dengan zakat pertanian, dikeluarkan zakatnya saat menuai panen/mendapatkan hasil/gaji/upah sebulan sekali, dengan syarat cukup nishab (520 kg beras), jika harga beras yang biasa dikonsumsi Rp 5.000 maka nishabnya 520 x 5000 = Rp 2.600.000.

Kalau gaji Si Fulan perbulan sudah mencapai nishab, maka wajib zakat sebesar 2,5% x Rp. 2.600.000 = Rp. 65.000. Demikian juga apabila gaji yang tidak tetap itu pada bulan berikutnya didapatkan melebihi nishab (misal Rp 2.800.000), maka wajib berzakat sebesar 2,5% x Rp. 2.800.000 = Rp.70.000. Sebaliknya jika gaji tidak tetap bulan berikutnya Si Fulan didapatkan kurang dari nishab (misal Rp 1.200.000) maka tidak wajib zakat dan sangat dianjurkan untuk bersedekah yang juga besar fadilahnya.

Allah SWT berfirman dalam Surat Asy Syams Ayat 9

قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكّٰىهَاۖ

Qad aflaḥa man zakkāhā.

sungguh beruntung orang yang menyucikannya (jiwa itu)

Baca juga : Beginilah Cara Cek Nama, Cara Daftar dan Syarat Penerima BLT BBM

Lebih jelasnya dibawah ini ada contoh lain dari perhitungan zakat gaji dan profesi yang tidak tetap dikeluarkan tiap bulan tergantung pendapatan gaji perbulan:

1. Si Fulan adalah seorang menejer di sebuah perusahaan terkemuka dengan penghasilan tiap bulan : a. Gaji resmi Rp. 7.000.000,- b. Bonus kelebihan target produksi Rp. 2.000.000,- c. Pendapatan dari dinas luar Rp. 500.000,- d. Pendapatan lain-lain Rp. 900.000,- Jumlah : Rp. 10.400.000,- (berarti bulan ini melebihi nishab)

Nishab (520 kg beras x Rp 5.000 maka nishabnya sebesar Rp 2.600.000.)

Besarnya zakat: 2,5% x Rp. 10.400.0000,- = Rp.260.000,-/bulan

2. Si Fulan adalah seorang dokter spesialis anak yang bekerja di sebuah Rumah Sakit Pemerintah dengan penghasilan tiap bulan: a. Gaji resmi Rp. 3.000.000,- b. Buka praktek di rumah Rp. 6.000.000,- c. Pendapatan lain Rp. 2.000.000,- Jumlah: Rp. 11.000.000,- (berarti gaji bulan ini melebihi nishab)

Nishab (520 kg beras x Rp 5.000 maka nishabnya sebesar Rp 2.600.000.)

Besarnya zakat: 2,5% x Rp. 11.000.000,- = Rp. 275.000,-

Kedua; zakat profesi/gaji dianalogikakan dengan zakat emas/perdagangan ditunaikan setahun sekali dengan nishab emas 85 gram asumsi harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000 berarti setara dengan Rp. 25.500.000,- , Perhitungan zakat gaji dari pendapat ini di mana semua gaji suami Ibu diakumulasikan selama setahun dan ditunaikan zakatpun setahun sekali sebesar 2,5%.

Contoh simulasi  Perhitungan zakat Gaji Si Fulan: A. Pemasukan Pemasukan Gaji Si Fulan: – Bulan 1-4 Rp. 3.000.000,- x 4 = Rp. 12.000.000 – Bulan 5-7 Rp. 2.700.000,- x 3 = Rp. 8.100.000 – Bulan 8-10 Rp. 3.500.000,- x 3 = Rp. 10.500.000 – Bulan 11-12 Rp. 5.000.000,- x 2 = Rp. 10.000.000 Total Bersih Pendapatan: Rp. 40.600.000,- B. Nishab Nishab senilai emas 85 gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) = Rp. 25.500.000,- C. Zakatkah? Berdasarkan simulasi data pemasukan gaji Si Fulan tersebut (Rp. 40.600.000,-), sebab melebihi nishabnya (85 gram emas = Rp. 25.500.000,-). berarti Si Fulan wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% x Rp. 40.600.000,-= Rp. 1.015.000 (pertahun) atau juga bisa diangsur perbulan sebesar 84.583 (khawatir ditunaikan setahun sekali memberatkan muzakki). Sebaliknya kalau kurang dari nishabnya (85 gram emas = Rp. 25.500.000,-) maka tidak wajib zakat dan sangat dianjurkan untuk bersedekah sebab berkah dan terhindar dari malapetaka.

Baca juga : Alasan Memberikan Nama Terbaik untuk Anak Dalam Islam

Rasulullah bersabda: ” Bila engkau membayar zakat kekayaan maka berarti engkau telah membuang yang tidak baik darinya”. (HR. Hakim)

Jadi, menurut hemat kami perhitungan zakat gaji yang tidak tetap Si Fulan jika cukup nishab maka wajib zakat dan boleh memilih salah satu pendapat ulama yang pertama (dianalogikakan dengan zakat pertanian ditunaikan zakatnya cukup nishab sebulan sekali sebesar 2,5%) atau pendapat ulama yang kedua (dianalogikakan dengan zakat perdagangan/emas ditunaikan zakatnya cukup nishab setahun sekali atau ada juga yang membolehkan menunaikannya sebulan sekali sebesar 2,5%).

Demikian Cara Menghitung Zakat Untuk Penghasilan Tidak Tetap semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen-Eramuslim

Komentar ditutup.